Perbedaan antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital

Gaya Hidup  
Sumber image: Istimewa
Sumber image: Istimewa

Digitalisasi yang berkembang pesat membuat segala aktivitas mengalami percepatan, termasuk proses bisnis. Salah satu contohnya adalah penggunaan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk melakukan pengesahan dokumen digital.

Banyak keuntungan yang didapat dari menggunakan tanda tangan elektronik, khususnya dalam efisiensi waktu. Walaupun begitu, cukup banyak orang menyebut tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan digital karena istilah yang digunakan mirip. Namun demikian, apakah keduanya sama? Jawabannya, belum tentu. Melalui artikel ini, kami akan jabarkan perbedaan keduanya, mulai dari definisi. kegunaan, hingga kekuatan hukumnya.

Perbedaan Berdasarkan Pengertiannya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Informasi elektronik ini bisa bermacam-macam, dan tanda tangan yang dimaksud dapat berbentuk goresan di dokumen digital, huruf, atau bahkan sesederhana checklist. Yang dimaksud checklist adalah ketika Anda klik “Yes” pada checkbox persetujuan atas terms and conditions sebelum melakukan transaksi elektronik.

Selanjutnya, tanda tangan digital adalah bentuk skema matematis yang digunakan guna verifikasi otentikasi dari sebuah dokumen elektronik. Biasanya secara kekuatan hukum, tanda tangan digital memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, dan lebih aman.

Perbedaan Berdasarkan Kekuatan Hukum

Setelah memahami definisi di atas, selanjutnya dapat melihat pada legalitas keduanya. Legalitas atau keabsahan tanda tangan elektronik bisa Anda temukan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 54 PP No. 82 Tahun 2012. Selanjutnya, PP tersebut diganti oleh PP No. 71 Tahun 2019 di mana menjelaskan terdapat dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu:

● Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik

● Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: Dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Apabila merujuk pada definisi yang telah disebut di atas, tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik tersertifikasi karena perlu dibuat melalu jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Dengan membuat tanda tangan digital resmi melalui PSrE, ttd dan dokumen tersebut dijamin berkekuatan hukum kuat serta aman.

Berbeda dengan ttd digital, secara kekuatan hukum tanda tangan elektronik lebih lemah di mana berakibat dokumen yang berisi ttd elektronik tidak sertifikasi belum dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Perlu adanya uji forensik digital terlebih dahulu untuk dapat dibuktikan kelak.

Perbedaan Berdasarkan Fungsi Dan Kegunaannya

Terakhir secara penggunaan, kedua bentuk tanda tangan ini dapat digunakan untuk pengesahan dokumen administrasi sehari-hari. Namun apabila digunakan untuk pengesahan dokumen penting yang berkaitan dengan keberlangsungan bisnis atau perusahaan Anda, maka disarankan untuk menggunakan tanda tangan digital. Karena dengan tanda tangan digital resmi, dokumen Anda dipastikan aman dan berkekuatan hukum yang kuat. Selain itu umumnya penyedia ttd digital resmi juga menyediakan fitur penunjang seperti integrasi tanda tangan digital, sehingga memastikan proses bisnis berjalan cepat dan praktis.

--W.K Laga--

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image