Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mail Ismail, M.Pd

UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati: Senjata Pamungkas Melawan Korupsi yang Menggerogoti Negeri

Politik | 2025-03-10 10:52:52

Korupsi sebagai "Pembunuh Senyap" Kesejahteraan Rakyat

Transparency International kembali memberi rapor merah: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2024 stagnan di skor 34/100, dengan peringkat merosot ke 115 dari 180 negara. Mirisnya, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 mencapai Rp20,5 triliun, angka yang bisa membangun 500 sekolah atau 25 rumah sakit tipe C. apalagi tahun 2024 sampai 2025 sekarang yang baru awal tahun sudah mencapai 1,3 quardtriliun. Tapi, di negeri di mana koruptor bisa bebas joget dengan uang pajak rakyat, statistik hanyalah angka yang mudah diabaikan. Namun, di balik statistik mengerikan ini, ada harapan: UU Perampasan Aset dan wacana hukuman mati bagi koruptor bisa menjadi solusi final. Bagaimana kedua instrumen hukum ini bekerja, dan mengapa mereka penting?

uang hasil korupsi tidak mampu dijangkau oleh hukum, sumber: https://pixabay.com/vectors/monopoly-money-power-people-rich-7297641/

1. UU Perampasan Aset: Memutus Rantai Kejahatan dengan Menyasar Harta Haram

Dasar Hukum:

UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Memungkinkan perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana (in rem). Pasal 5-8 mengatur penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 18A mengizinkan perampasan aset koruptor meskipun sudah meninggal atau melarikan diri.

Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) 2003: Diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/2006, mewajibkan negara anggota mengembalikan aset hasil korupsi (Pasal 51-59).

Mekanisme dan Keunggulan:

In Rem Forfeiture: Aset dapat disita bahkan jika pelaku kabur, meninggal, atau belum diadili. Contoh kasus: penyitaan rumah mewah mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, senilai Rp10 miliar.

Pemutusan Pembiayaan Kejahatan: Dengan merampas aset, koruptor kehilangan sumber daya untuk menyuap aparat atau melanjutkan jaringan korupsi.

Pemulihan Kerugian Negara: Pada 2021, KPK berhasil mengembalikan Rp1,2 triliun melalui perampasan aset, dana yang bisa dialokasikan untuk program sosial.

Tantangan Implementasi:

Perlawanan Hukum: Banyak koruptor mengajukan gugatan ke PTUN atau Mahkamah Agung untuk membatalkan penyitaan.

Koordinasi Lembaga: Butuh sinergi antara KPK, PPATK, dan Kejaksaan untuk pelacakan aset lintas negara.

2. Hukuman Mati: Kontroversi dan Deterrensi yang Tak Terbantahkan

Dasar Hukum:

Pasal 2(2) UU No. 31/1999: Hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi menyebabkan krisis nasional atau bencana sosial.

Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007: Mahkamah Konstitusi menegaskan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi prinsip kehati-hatian.

Argumen Pro-Hukuman Mati:

Efek Jera Maksimal: Tiongkok, sejak 2007, telah mengeksekusi 10 pejabat korup, termasuk mantan Kepala Badan Pangan Zheng Xiaoyu. Hasilnya, skor CPI Tiongkok naik dari 35 (2012) menjadi 45 (2022).

Keadilan Retributif: Korupsi bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga pelanggaran HAM struktural. Menurut ICW, 60% dana bansos selama COVID-19 dikorupsi — tindakan yang setara dengan pembunuhan massal.

Kritik dan Tantangan:

Risiko Salah Vonis: Sistem peradilan Indonesia belum sepenuhnya bebas dari intervensi politik.

Pandangan HAM: Amnesty International menilai hukuman mati melanggar hak hidup, meski banyak masyarakat Indonesia mendukungnya. Survei LSI 2023 menunjukkan 65% setuju hukuman mati untuk koruptor.

3. Perspektif Global: Apa Kata Dunia?

Tiongkok & Vietnam: Kedua negara komunis ini konsisten mengeksekusi koruptor. Di Vietnam, mantan Menteri Transportasi Dinh La Thang dihukum mati pada 2013 karena merugikan negara USD5 juta.

Singapura: Meski tak menerapkan hukuman mati, denda hingga 100.000 SGD dan hukuman 15 tahun penjara membuat Singapura menjadi negara terbersih di Asia (CPI 2022: 83/100).

Swedia & Norwegia: Fokus pada pencegahan dengan transparansi anggaran dan budaya integritas.

4. Menjawab Keraguan: Antara Efektivitas dan Etika

"Hukuman Mati Tidak Menyelesaikan Akar Masalah": Benar, namun tanpa efek jera, korupsi akan terus berulang. Menurut pakar kriminologi Prof. Adrianus Meliasa, "Pemberantasan korupsi butuh kombinasi sticks and carrots: hukum keras di satu sisi, reformasi birokrasi di sisi lain."

"Perampasan Aset Merugikan Keluarga Koruptor": Namun, Pasal 18B UU Tipikor menjamin hak keluarga dengan memberikan tunjangan hidup minimal.

5. Langkah ke Depan: Integrasi Hukum dan Politik Keberanian

Revisi UU KPK: Kembalikan kewenangan penyadapan dan perluas mandat penyelidikan aset.

Peradilan Khusus Korupsi: Bentuk pengadilan ad hoc dengan hakim anti-korupsi bersertifikasi.

Kerja Sama Internasional: Optimalkan Interpol dan UNCAC untuk lacak aset di luar negeri.

Penutup: Darah Baru untuk Indonesia yang Sakit

Korupsi adalah kanker yang menghancurkan demokrasi, ekonomi, dan martabat bangsa. UU Perampasan Aset dan hukuman mati bukan sekadar retorika, tapi operasi bedah darurat untuk menyelamatkan Indonesia dari kematian perlahan. Seperti kata Tan Malaka, "Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki pemuda." Maka, mari berani menuntut keadilan, meski harus dengan cara-cara yang ekstrem.

Sumber Referensi:

UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007.

Laporan Tahunan KPK 2021.

Transparency International Corruption Perceptions Index 2022.

UNCAC United Nations Convention Against Corruption (2003).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image