
Ramadhan Tanpa Junnah, Maksiat Tetap Berjebah
Agama | 2025-03-08 13:42:13
Ramadhan adalah bulan istimewa dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Banyak kebaikan Allah berikan kepada hamba-Nya pada bulan ini, baik berupa rahmat, ampunan, pelipatgandaan pahala, Lailatul Qadar, dan lainnya. Di dalamnya, kaum mukmin juga diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Menahan diri dari lapar, dahaga juga hawa nafsu di mana buah dari pelaksanaan puasa ini adalah tercapainya derajat takwa.
Imam Ibnu al-‘Arabi di dalam Kitab Ahkam al-Qur’an memberikan penjelasan atas frasa la’allakum tattaqun (agar kalian bertakwa) dengan tiga penjelasan. Salah satunya adalah bahwa mukmin yang telah meraih derajat takwa akan terbentuk dalam dirinya sikap untuk selalu menjauhi perbuatan dan perkataan yang Allah haramkan, baik selama Ramadhan maupun setelah Ramadhan berakhir. Dengan kata lain, Ramadhan adalah momen untuk mencapai derajat takwa yang akan senantiasa diamalkan selama sebelas bulan berikutnya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai kaum Mukmin senantiasa menjaga diri dari segala kemaksiatan yang akan menjerumuskan diri pada murka Allah. Tidak hanya saat Ramadhan tetapi juga setelah Ramadhan berakhir. Namun, sungguh miris, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Di mana masih banyak sekali ditemukan berbagai cela kemaksiatan terbuka bahkan di tengah-tengah bulan Ramadhan. Salah satunya adalah masih terbukanya tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan.
Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta. Dalam pengumuman itu, terdapat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan.
Terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama H-1 Ramadhan hingga H+1 hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha pariwisata yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apabila diselenggarakan di hotel bintang empat atau bintang lima. Artinya, jenis usaha pariwisata tersebut bisa tetap beroperasi di hotel bintang empat atau bintang lima (replubika.co.id).
Sungguh ironi, pengaturan jam operasi tempat hiburan selama Ramadhan tersebut menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi masih terdapat tempat yang tak ada larangan operasi selama Ramadhan. Bukankah Ramadhan seharusnya dihiasi dengan berbagai kebaikan? Lantas mengapa berbagai kemaksiatan juga masih menodai kesucian Ramadhan?
Inilah potret dari pengaturan hidup berdasarkan sistem kapitalisme-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Paradigma yang digunakan adalah asas kemanfaatan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadhan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Pola pikirnya adalah jika dengan tetap membuka tempat hiburan dapat mendatangkan keuntungan, untuk apa harus ditutup. Hal ini justru akan mengakibatkan keuntungan mengalami defisit. Na’udzubiLlahi min dzalik.
Di sisi lain, adanya kemaksiatan hari ini sejatinya menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler. Di mana nilai-nilai agama dan moral bukan menjadi prioritas yang ingin dicapai tetapi justru nilai-nilai tinggi yang harus tencantum pada ijazah. Untuk apa, sekali lagi asas manfaat yakni agar kelak mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan mumpuni. Walhasil, output yang dihasilkan dari pendidikan sekuler adalah generasi yang nirmoral, banyak terjerat kasus seperti pergaulan bebas, narkoba, dan lainnya.
Tentu tidak ada yang menginginkan kondisi semacam ini terus terjadi. Sudah saatnya umat mengadakan perubahan ke arah yang lebih baik, terlebih di momen Ramadhan ini. Dan tentunya, solusi hakiki untuk memberantas kemaksiatan yang terjadi saat ini hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Hal ini karena Islam adalah aturan sempurna dari Allah yang diturunkan untuk manusia dalam menjalani kehidupannya. Allah al-’Alim yang paling mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya.
Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, bukan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang, Dan akan diterapkan sistem sanksi tegas yang memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, sebagai zawajir atau memberikan efek jera. Kedua, jawabir atau penebus dosa di akhirat. Dengan demikian, masyarakat akan merasa takut untuk melakukan kemaksiatan dan akan menekan angka pelanggaran syariat.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa dan akan berpegang teguh pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan. Hal ini karena tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan IPTEK. Dengan demikian, akan dihasilkan generasi Islam yang bermoral sekaligus dapat berkontribusi bagi kemaslahatan umat.
Demikianlah sekilas gambaran pengaturan Islam dalam kehidupan. Dan seperti itulah selayaknya kehidupan ini berjalan yakni sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana yang sudah disampaikan di awal, hal ini adalah target utama bulan Ramadhan yaitu menjadi orang-orang yang bertakwa. Senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan hal ini tentu hanya bisa diwujudkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. WaLlahu’alam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.